Tinjauan Yuridis Hak Waris Anak di Luar Perkawinan Berdasarkan Hukum Waris Islam di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Hukum Islam memiliki aturan jelas pewarisan berdasarkan hubungan nasab sah. Anak di luar perkawinan tidak mempunyai nasab kepada ayah biologisnya maka tidak berhak waris dari ayah karena hanya diakui sebagai anak dari ibunya yang hanya berhak mewarisi ibu dan keluarganya dengan pewarisan tidak menggunakan hisāb dan radd ahli waris bapak, melainkan melalui ibu berdasarkan hukum waris fard. Namun, forum Munas NU dikatakan ayah tetap bertanggungjawab nafkah atau wasiat wajibah tetapi bukan warisan langsung hanya perlindungan moral tanpa mengakui nasab legal. Disimpulkan anak di luar perkawinan hanya berhak mewarisi dari ibu serta keluarganya, tetapi ayah tetap bertanggungjawab nafkah atau wasiat wajibah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.